Selasa, 27 Januari 2015

PENGELOLAAN PASAR DESA PENAMBANGAN KECAMATAN BALONGBENDO KABUPATEN SIDOARJO

Pasar Legendaris Penambangan yang Eksis Sejak Zaman Belanda
Pasar Penambangan, Balongbendo, atau biasa disebut dengan Pasar Surungan, sesuai data yang tertulis di surat tanah (kretek), sudah ada sejak 1912. Keberadaannya menjadi bagian dari sejarah Desa Penambangan.
BERSEJARAH: Sejumlah lapak dan bangunan tua masih terlihat di Pasar Penambangan, Balongbendo.

Tanah seluas 3.400 meter persegi sudah ada sejak tahun 1912, OLeh karena itu, bisa dipastikan pasar di samping Kali Surabaya dan Kali pelayaran ini tergolong salah satu pasar tertua di Kabupaten Sidoarjo.
Lantas, mengapa disebut Pasar Surungan? Ada dua versi cerita tentang nama pasar yang jadi jujukan warga Balongendo Sidoarjo hingga Wringinanom Gresik, itu.
Versi pertama, pasar tradisional itu disebut Surungan karena penjual dan pembeli yang menyeberang sungai dengan tambang sering berhenti di tengah sungai. Perahu tambang sering tersangkut lumpur di sungai. Perahu pun tidak bisa jalan. “Masyarakat banyak yang bilang surung… surung. Makanya, disebut Pasar Surungan,” tuturnya. 
Sedangkan versi kedua, nama Surungan diambil dari kesibukan pembeli dan penjual di pasar setiap hari. Pembeli selalu berdesak-desakan karena pasar ini begitu ramai. Mereka terpaksa saling mendorong untuk masuk ke dalam pasar. Kegiatan membuka lapak dagang dan melakukan jual beli dimulai pukul 00.00 hingga 07.00 WIB.

Apa pun versi ceritanya, Pasar Surungan hingga saat ini menjadi salah satu aset Desa Penambangan. Oleh karena itu Pemerintahan desa Penambangan akan segera melakukan pengelolaan pasar tersebut. "Tahun ini diusahakan kami akan merampungkan Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Pasar Desa Penambangan, karena akan sangat banyak memberikan kontribusi terhadap APBDes yang akan di optimalkan kegunaannya untuk pemberdayaan masyarakat khususnya Masyarakat Penambangan" tutur Abdul Hakim, Ketua BPD Penambangan.
"Selain itu Pasar Surungan yang dikelola secara profesional akan ikut menumbuhkan usaha wiraswasta baru dan membantu menggelindingnya roda perekonomian nasional", tambahnya.

Adapun Rancangan Peraturan Desa tentang Pasar Desa Penambangan yang akan dibahas :

(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar