Rabu, 12 November 2014

Pembentukan komisi-komisi




KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENAMBANGAN
KECAMATAN BALONGBENDO KABUPATEN SIDOARJO
NOMOR : 011/BPD/XII/2013

TENTANG
SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMISI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENAMBANGAN
KECAMATAN BALONGBENDO KABUPATEN SIDOARJO

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Badan Permusyawaratan Desa Penambangan

Menimbang : Bahwa untuk mewujudkan kinerja Badan Permusyawaratan Desa dalam pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat, perlu ditetapkan keputusan BPD tentang Susunan Keanggotaan Komisi sebagai alat kelengkapan BPD.
Mengingat  :     1.     Undang-Undang Nomor : 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
    2.     Peraturan Pemerintah Nomor : 72 tahun 2005 tentang Desa;
    3.     Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 7 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
    4.     Peraturan Bupati Nomor : 30 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor : 7 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
    5. Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Penambangan Nomor : 001/BPD/X/2013 tentang Peraturan Tata Tertib BPD.
Memperhatikan :     Berita Acara Rapat Paripurna Khusus Badan Permusyawaratan Desa tanggal 18 Desember 2013

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENAMBANGAN

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERTAMA : Menetapkan susunan keanggotaan Komisi I ( Pemerintahan, perekonomian, dan keuangan)
    Ketua         : Agus Budi Utomo, SH
    Wakil Ketua : Sulis Arifudin

KEDUA : Menetapkan susunan keanggotaan Komisi II (Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat)
    Ketua         : Bambang Gatot S.
    Wakil Ketua     : Siswono, MPd.I

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini maka akan dilakukan perubahan dan dibetulkan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di : Penambangan
    Pada Tanggal : 19 Desember 2013
    BPD PENAMBANGAN
    KEC. BALONGBENDO KAB. SIDOARJO
                KETUA


         A B D U L  H A K I M