Sekretariat: Jl. Pisang No.01 Desa Penambangan kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo 61263 Email: bpdpenambangan@gmail.com
Rabu, 12 November 2014
Pembentukan komisi-komisi
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENAMBANGAN
KECAMATAN BALONGBENDO KABUPATEN SIDOARJO
NOMOR : 011/BPD/XII/2013
TENTANG
SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMISI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENAMBANGAN
KECAMATAN BALONGBENDO KABUPATEN SIDOARJO
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Badan Permusyawaratan Desa Penambangan
Menimbang : Bahwa untuk mewujudkan kinerja Badan Permusyawaratan Desa dalam pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat, perlu ditetapkan keputusan BPD tentang Susunan Keanggotaan Komisi sebagai alat kelengkapan BPD.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor : 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 72 tahun 2005 tentang Desa;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 7 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
4. Peraturan Bupati Nomor : 30 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor : 7 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
5. Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Penambangan Nomor : 001/BPD/X/2013 tentang Peraturan Tata Tertib BPD.
Memperhatikan : Berita Acara Rapat Paripurna Khusus Badan Permusyawaratan Desa tanggal 18 Desember 2013
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENAMBANGAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menetapkan susunan keanggotaan Komisi I ( Pemerintahan, perekonomian, dan keuangan)
Ketua : Agus Budi Utomo, SH
Wakil Ketua : Sulis Arifudin
KEDUA : Menetapkan susunan keanggotaan Komisi II (Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat)
Ketua : Bambang Gatot S.
Wakil Ketua : Siswono, MPd.I
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini maka akan dilakukan perubahan dan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Penambangan
Pada Tanggal : 19 Desember 2013
BPD PENAMBANGAN
KEC. BALONGBENDO KAB. SIDOARJO
KETUA
A B D U L H A K I M
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar