SURAT KEPUTUSAN
Nomor :
001/BPD/X/2013
TENTANG
PERATURAN
TATA TERTIB
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA PENAMBANGAN
KECAMATAN
BALONGBENDO KABUPATEN SIDOARJO
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penambangan
Kecamatan
Balongbendo Kabupaten Sidoarjo
Menimbang
: Bahwa untuk mewujudkan kinerja BPD, yang tertib, lancar dan baik serta
bermanfaat bagi upaya membangun pemerintahan yang bersih dan baik guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dipandang perlu adanya Tata Tertib BPD
yang sesuai dengan kebutuhan maupun aspirasi masyarakat.
Mengingat
:
a. Undang-Undang
Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan
KKN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 75 tambahan Lembaran
Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor: 3851)
b.
Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor : 125 tambahan Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor : 4437;
c. Undang-Undang
Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 126 tambahan Lembaran
Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor : 4438 );
d. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158 tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor : 4587);
e. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang pencabutan beberapa Peraturan
Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri
Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang- Undang No.5 Tahun 1979 tentang
Pemerintahan desa;
f. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 63 tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan
Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
g. Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 14 Tahun 2006 tentang kerjasama antar desa;
h. Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 4 tahun 2006 Seri E tanggal 2
Oktober 2006);
i.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor : 03 Tahun 2009 tentang pedoman pelaporan pertanggungjawaban
penyelenggaraan pemerintahan desa;
j.
Peraturan Bupati Nomor : 30 Tahun 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 7
Tahun 2006 tentang badan Permusyawaratan Desa;
k. Peraturan
Bupati Nomor 31 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2006 tentang tata cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Memperhatikan
: Hasil Rapat paripurna
BPD Desa Penambangan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 22
Oktober 2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA PENAMBANGAN, TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENAMBANGAN
KECAMATAN BALONGBENDO KABUPATEN SIDOARJO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.
Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum
yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten;
b.
Dusun adalah Bagian wilayah dalam Desa
yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa;
c.
Kecamatan adalah Kecamatan Balongbendo
merupakan bagian sistem Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo;
d.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo;
e.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah.Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kasatuan Republik Indonesia;
f.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa serta
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
g.
Kepala Desa adalah Kepala Desa Penambangan;
h.
Sekretaris Desa adalah unsur staf
pelayanan dan tata usaha yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa serta
memimpin sekretariat;
i.
Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris
Desa dan Perangka Desa lainnya yang bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya;
j.
Camat adalah Camat Balongbendo;
k.
Bupati adalah Bupati Sidoarjo;
l.
Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya
yang selanjutnya disingkat BPD, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa;
m.
Pimpinan BPD adalah Ketua, Wakil Ketua
dan Sekretaris BPD;
n.
Peraturan Desa adalah Peraturan
perundang-undangan Desa Penambangan yang ditetapkan oleh kepala desa bersama
BPD;
o.
APBDes adalah rencana keuangan tahunan
pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD
yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
p.
Tokoh masyarakat adalah tokoh agama,
wanita, pemuda dan pemuka lainnya yang bertempat tinggal di desa Penambangan
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
BAB II
KEDUDUKAN, SUSUNAN, TUGAS WEWENANG,
HAK, KEWAJIBAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
HAK, KEWAJIBAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 2
(1) BPD
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
(2) BPD
berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 3
(1) Anggota
BPD terdiri dari unsur Rukun Tetangga, Rukun Warga, golongan profesi dan tokoh
masyarakat yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat yang dilakukan
secara bertingkat.
(2) Jumlah
anggota BPD sebanyak : 7 orang, Yaitu berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ketentuan jumlah penduduk desa sampai dengan 5.000 jiwa.
(3) Susunan
BPD terdiri atas Pimpinan merangkap anggota, dan anggota-anggota.
(4) Anggota
BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/ janji jabatan secara bersama-sama di hadapan
masyarakat dipandu oleh bupati/ pejabat ditunjuk.
Pasal 4
(1) BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Membahas rancangan peraturan desa
bersama kepala desa ;
b.
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
c.
Mengusulkan pengesahan dan pemberhentian
kepala desa;
d.
Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e.
Menggali, menampung, menghimpun,
merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f.
Menyusun tata tertib BPD;
g.
Membuat dan menyusun program kerja BPD;
h.
Mengajukan pendapat, usulan, dan alasan
tentang bahasan yang dibicarakan;
i.
Bersama kepala desa menetapkan APBDes;
j.
Bersama kepala desa membentuk panitia
pengangkatan perangkat desa;
k.
Melakukan studi banding dengan desa
lain.
(2) BPD memberikan
pertimbangan dan persetujuan atas Keputusan Kepala Desa tentang;
a.
Kerjasama antar desa dan atau dengan
pihak ketiga;
b.
Penghapusan tagihan Desa sebagian atau
keseluruhan;
c.
Persetujuan penyelesaian sengketa perdata
secara damai;
d.
Tindakan Hukum lain mengenai barang
milik desa.
Pasal 5
BPD mempunyai fungsi :
a.
Menyerap, menampung, menghimpun, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
b.
Menetapkan Peraturan Desa bersama-sama
dengan Pemerintahan Desa;
c.
Pengawasan, meliputi pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan Desa serta Keputusan Kepala
Desa;
d.
Pengayom, yaitu menjaga kelestarian adat
istiadat yang hidup dan berkembang di desa Penambangan sepanjang menunjang
kelangsungan pembangunan.
Pasal 6
BPD mempunyai kewajiban:
a.
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Rapublik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala
peraturan perundang-undangan;
b.
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.
Mempertahankan dan memelihara hukum
nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
Memproses pemilihan kepala desa;
e.
Mendahulukan kepentingan umum diatas
kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
f.
Membantu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa Penambangan;
g.
Menghormati nilai-nilai sosial budaya
dan adat istiadat masyarakat setempat ;
h.
Menjaga norma dan etika dalam hubungan
kerja dengan lembaga kemasyarakatan dan pemerintah desa;
i.
BPD mempunyai kewajiban menyampaikan
informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat;
j.
Penyampaian hasil kinerja BPD
disampaikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun;
k.
Penyampaian hasil kinerja BPD dapat
dilakukan melalui pertemuan atau musyawarah yang dihadiri oleh unsur Ketua RT,
Ketua RW, golongan profesi, pemuka agama dan atau tokoh masyarakat;
l.
Menghadiri setiap rapat yang diadakan
BPD dan atau Pemerintah Desa tepat waktu, jika berhalangan hadir wajib
memberitahukan secara tertulis/ lisan kepada pimpinan BPD.
Pasal 7
(1) Untuk
melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi sebagimana dimaksudkan dalam pasal 4
dan pasal 5 keputusan ini, BPD mempunyai hak :
a.
Meminta keterangan kepada Kepala Desa;
b.
Menyatakan pendapat;
c.
Mengajukan rancangan peraturan desa dan
APBDes;
d.
Mengajukan pertanyaan;
e.
Menyampaikan usul dan saran;
f.
Memilih dan dipilih;
g.
Memperoleh tunjangan;
h.
Memperoleh fasilitas untuk sekretariat;
dan
i.
Mengevaluasi usulan RAPBDes dari
pemerintah desa Penambangan.
(2) Untuk
kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang
dikelola oleh Sekretariat
BPD.
(3) Pimpinan
dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(4) Biaya
operasional dan Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan (3), ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.
(5) Pelaksanaan
hak-hak tersebut sebagaiman dimaksud dalam ayat I (satu) pasal ini dilaksanakan
dengan memperhatikan batas-batas tugas dan wewenang serta tanggung jawab antara
BPD dan Kepala Desa.
Pasal 8
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a.
Sebagai pelaksana proyek desa;
b.
Merugikan kepentingan umum, meresahkan
sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat
lain;
c.
Melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan perundangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan
norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat yang dapat
menghilangkan kepercayaan masyarakat;
d.
Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan
menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya ;
e.
Menyalahgunakan wewenang; dan
f.
Melanggar sumpah/ janji jabatan.
Pasal 9
Hak meminta keterangan kepada
Kepala Desa
(1) Sekurang-kurangnya
4 (empat) orang anggota BPD dapat mengajukan usul kepada Pimpinan BPD untuk
meminta keterangan kepada Kepala Desa tentang laporan keterangan
pertanggungjawaban penyelenggaraan desa dan suatu kebijakan Kepala Desa.
(2) Usul
dimaksud sebagaimana ayat 1 (satu) pasal ini, disampaikan kepada Pimpinan BPD,
disusun secara singkat, jelas dan ditanda tangani oleh para pengusul.
(3) Usul
dimaksud sebagaimana ayat 2 (dua) pasal ini, diberikan nomor pokok Sekretaris
BPD.
(4) Usul
meminta keterangan tersebut oleh Pimpinan BPD disampaikan pada rapat Paripurna
BPD setelah mendapat pertimbangan Panitia Musyawarah.
(5) Dalam
rapat paripurna sebagimana dimaksud ayat 4 (empat) pasal ini, para pengusul
diberi kesempatan menjelaskan dengan lisan atas usul permintaan keterangan
tersebut.
(6) Pembicaraan
mengenai sesuatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberikan kesempatan
kepada:
a.
Anggota BPD yang lain untuk memberikan
pandangan;
b.
Para Pengusul memberikan jawaban atas
pandangan para anggota BPD.
(7) Keputusan atas usul
permintaan keterangan kepada Kepala Desa dapat disetujuai dan ditetapkan dalam
rapat paripurna itu atau Rapat paripurna yang lain.
(8) Selama usul
permintaan keterangan BPD belum memperoleh keputusan, para pengusul berhak
mengajukan perubahan atau menarik kembali.
(9) Apabila usul
meminta keterangan kepada Kepala Desa pasti disetujui sebagai permintaan
keterangan BPD, maka permintaan keterangan tersebut dikirimkan kepada Kepala
Desa dan Kepala Desa berhak memberikan keterangan.
(10) Dalam hal
memberikan keterangan Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat 9 (sembilan)
pasal ini, diadakan pembicaraan dengan memberikan kesempatan kepada pengusul
maupun anggota BPD lainnya untuk memberikan pandangan.
(11) Atas pandangan
para pengusul dan para anggota lainnya Kepala Desa memberikan jawabannya.
(12) Atas usul
sekurang-kurannya 5 (lima) orang anggota BPD, dapat menyatakan pendapatnya
terhadap jawaban tersebut.
(13) Untuk keperluan
dimaksud pada ayat 12 (duabelas) pasal ini, dapat diajukan usul pernyataan
pendapat yang diselesaikan menurut ketentuan dalam pasal 9 (sembilan) keputusan
ini.
(14) Jika sesudah
jawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat 11 (sebelas) pasal ini, tidak
diajukan sesuatu usul pendapat, maka pembicaraan mengenai keterangan Kepala
Desa sebagaimana dimaksud ayat 10 (sepuluh) pasal ini, dinyatakan selesai oleh
BPD.
Hak mengadakan perubahan Rancangan
Peraturan Desa
Pasal 10
(1) Sekurang-kurangnya
4 (empat) orang anggota BPD dapat mengajukan usul prakarsa perubahan Rancangan
Peraturan Desa.
(2) Usul prakarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, disampaikan kepada pimpinan
BPD dalam bentuk rancangan peraturan Desa disertai penjelasan secara tertulis.
(3) Usul Prakarsa
dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini diberi nomor urut oleh Sekretaris BPD.
(4) Usul prakarsa
tersebut oleh Pimpinan BPD disampaikan pada rapat Paripurna BPD setelah
mendapat pertimbangan sedikitnya 4 (empat) orang anggota BPD.
(5) Dalam rapat
paripurna, pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul sebagimana
dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal ini.
(6) Pembicaraan
mengenai sesuatu usul prakarsa dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada:
a. Anggota BPD yang
lain untuk memberikan pandangan;
b. Kepala Desa
memberikan penjelasan;
c. Para pengusul memberikan jawaban atas
pandangan para anggota BPD dan pendapat Kepala Desa.
(7) Pembicara diakhiri
dengan Keputusan BPD yang menerima atau menolak usul prakarsa menjadi prakarsa
BPD.
(8) Tata cara
pembahasan Perubahan rancangan Peraturan Desa atas prakarsa Kepala Desa.
(9) Selama usul
prakarsa belum diputuskan menjadi prakarsa BPD, para pengusul berhak mengajukan
perubahan atau mencabut kembali.
Pasal 11
(1) BPD
dalam melaksanakan fungsinya berhak minta pejabat Negara, pejabat pemerintah,
pejabat pemerintah Desa atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan
tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, dan
pembangunan Desa.
(2) Keterangan
yang diminta BPD sebagaimana dimaksud ayat 1(satu) pasal ini, harus diberikan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permintaan diberikan. Apabila waktu
tersebut telah terlewati dari keterangan yang diminta belum diberikan, maka BPD
akan memberikan peringatan dengan tenggang waktu yang patut selambat-lambatnya
3 (tiga) kali.
(3) Pejabat
negara, pejabat Pemerintah, Pejabat pemerintah desa atau warga masyarakat yang
menolak permintaan dimaksud ayat 2 (dua) pasal ini, diancam pidana kurungan
1(satu) tahun karena merendahkan martabat dan kehormatan BPD.
Pasal 12
Hak menetapkan Peraturan Tata
Tertib BPD
Hak BPD dalam menetapkan Peraturan Tata Tertib
dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat diantara para anggota
BPD yang bersangkutan, jika tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah maka
diselesaikan dengan suara terbanyak.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Pasal 13
Anggota BPD adalah mereka yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor : 7 Tahun 2006 dan yang diresmikan keanggotaannya berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku.
Pasal 14
Masa keanggotaan BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat
diangkat/ diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya dan
berakhir bersama-sama pada saat anggota BPD yang baru diresmikan
keanggotaannya.
Pasal 15
(1)
Anggota BPD berhenti antar waktu sebagai
anggota karena :
a. Mengundurkan diri;
b. Meninggal dunia;
c. Dihukum karena melakukan tindak pidana; dan
d. Diberhentikan karena melanggar sebagaimana
dimaksud dalam pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 7 Tahun
2006.
(2) Anggota BPD yang
berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini,
diambilkan penggantinya dari lanjutan daftar urut penjaringan anggota BPD
dengan memperhatikan keterwakilan wilayah.
(3) Anggota pengganti
antar waktu menyelesaikan masa kerja anggota yang digantikannya.
(4) Pemberhentian
anggota BPD diresmikan secara administrasi dengan keputusan Bupati.
(5) Pemberhentian
terhadap anggota BPD yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 22 Peraturan
daerah Kabupaten Sidoarjo No. 7 Tahun 2006 diusulkan pemberhentian antar waktu
kepadanya oleh pimpinan BPD kepada Bupati, setelah yang bersangkutan memberikan
teguran atau peringatan minimal 2 (dua) kali secara tertulis dengan tenggang
waktu masing-masing 14 (empat belas) hari serta dilengkapi dengan bukti-bukti
yang dapat dipertanggung jawabkan.
BAB IV
ALAT KELENGKAPAN BPD
Pasal 16
(1) Alat
kelengkapan BPD terdiri dari :
a.
Pimpinan;
b.
Komisi;
c.
Panitia-panitia.
(2) Alat-alat
kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) pasal ini dibentuk sesuai dengan
kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Pimpinan BPD
BAB V
PIMPINAN BPD
Pasal 17
(1) Pimpinan
BPD terdiri dari seorang ketua, wakil ketua dan sekretaris.
(2) Pimpinan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) pasal ini, dipilih dari dan oleh anggota
BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3) Selama
pimpinan BPD belum terbentuk, segala kegiatan rapat untuk sementara dipimpin
oleh anggota tertua usianya dengan dibantu oleh anggota yang termuda usianya,
yang disebut Pimpinan sementara.
(4) Dalam
hal anggota tertua usianya dengan dibantu oleh anggota yang termuda usianya
sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua) pasal ini, berhalangan, maka sebagai
penggantinya adalah anggota tertua dan atau anggota yang termuda kedua yang
hadir.
Pasal 18
(1)
Pemilihan Pimpinan BPD dilaksanakan
dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
jumlah anggota BPD.
(2)
Apabila anggota BPD belum mencapai
kuorum sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini, Pimpinan rapat dapat
menunda rapat paling lama 1 (satu) Jam.
(3)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 (dua) pasal ini, belum juga tercapai, maka Rapat Paripurna diundur
paling lama 1 (satu) jam lagi dan selanjutnya pemilihan Pimpinan BPD dapat
dilaksanakan.
Pasal 19
(1) Calon
Pimpinan BPD diusulkan oleh anggota BPD.
(2) Calon
Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini disampaikan
kepada Pimpinan sementara BPD untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak
dipilih.
(3) Calon
yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal ini ditetapkan
dengan Keputusan Pimpinan sementara BPD setelah dibahas bersama-sama dengan
anggota BPD.
Pasal 20
(1) Pemilihan
Pimpinan BPD dapat dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila
musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini
tidak tercapai maka pemilihan Pimpinan BPD dilaksanakan secara langsung, bebas,
rahasia, jujur dan adil.
(3) Untuk
melaksanakan pemilihan calon Pimpinan BPD sebagimana dimaksud pada ayat l
(satu) dan 2 (dua) pasal ini, dapat dibentuk panitia Teknis Pemilihan yang
ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Sementara BPD.
(4) Calon
terpilih yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai wakil-wakil Ketua BPD
sesuai urutan perolehan suara.
(5) Apabila
didalam pelaksanaan pemilihan calon Ketua terdapat suara terbanyak yang sama,
maka penentuan calon Ketua ditentukan dengan cara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
(6) Apabila
musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat 5 (lima) pasal ini,
tidak dapat dicapai, maka dilaksanakan pemilihan ulang, khusus untuk calon yang
memiliki suara terbanyak yang sama.
Pasal 21
Pimpinan BPD
mempunyai tugas:
a.
Menyusun rencana kerja dan mengadakan
pembagaian kerja Ketua, wakil-wakil Ketua serta mengumumkan dalam rapat
paripurna;
b.
Memimpin rapat Panitia Musyawarah dalam
menetapkan acara rapat BPD dan menetapkan kebijaksanaan mengenai urusan Rumah
Tangga BPD serta pelaksanaannya;
c.
Memimpin Rapat BPD dengan menjaga agar
Tata Tertib dilaksanakan dengan seksama, memberi ijin berbicara dan menjaga
agar pembicara dapat menyampaikan pandangannya dan tidak terganggu;
d.
Menyimpulkan hasil pembahasan dalam
rapat, yang dipimpinnya;
e.
Melaksanakan keputusan-keputusan rapat;
f.
Menyampaikan keputusan rapat kepada
pihak-pihak yang bersangkutan;
g.
Mengadakan konsultasi dengan Kepala
Desa;
h.
Menindak lanjuti laporan komisi dan
panitia yang dipandang perlu kepada Kepala Desa;
i.
Memberikan pertimbangan dan persetujuan
pengangkatan Perangkat Desa yang diajukan Kepala Desa.
Pasal 22
(1) Wakil-wakil
Ketua membantu Ketua dalam memimpin BPD.
(2) Apabila
Ketua berhalangan, maka tugas kewajibannya dilakukan oleh Wakil Ketua yang
ditunjuk oleh Ketua.
(3) Apabila
Ketua dan wakil-wakil Ketua secara bersamaan meletakkan jabatan, berhalangan
sementara atau berhalangan tetap, maka rapat BPD dipimpin oleh anggota tertua
usianya dibantu oleh anggota yang termuda usianya.
Pasal 23
Hak pimpinan dan anggota BPD sebagaimana peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KOMISI-KOMISI DAN PANITIA
Pasal 25
Komisi dan panitia merupakan alat kelengkapan BPD
yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan tugas-tugas yang
diberikan oleh pimpinan BPD serta ditetapkan dengan keputusan pimpinan BPD.
Komisi- Komisi
Pasal 26
(1) Komisi-komisi
BPD bersifat kolektif yang dikoordinir oleh seorang ketua, yang dipilh dari dan
oleh anggota BPD, dan ditetapkan dengan keputusan BPD.
(2) Masa
tugas Ketua Komisi selama 6 (enam) tahun dan berakhir bersama-sama pada saat
anggota BPD mengucapkan sumpah/ janji.
Pasal 27
Jumlah Komisi BPD
terdiri atas 2 (dua) komisi :
a.
Komisi I (Bidang
Pemerintahan,Perekonomian dan keuangan) yang meliputi :
Pemerintahan, ketertiban, Penerangan ,
Hukum/ Perundang-undangan, aparatur/ kepegawaian, perijinan, sosial/politik,
organisasi kemasyarakatan, pertahanan, perdagangan, perindustrian, pertanian,
perikanan, peternakan, perkebunan, pengadaan pangan, logistik, koperasi,
keuangan desa, perpajakan, retribusi/iuran, swadaya, perbankan, perusahaan
desa, perusahaan patungan;
b.
Komisi II (Bidang Pembangunan dan
Kesejahteraan Rakyat), yang meliputi :
Pekerjaan umum, tata pembangunan desa,
pertamanan, kebersihan, perhubungan, perumahan rakyat, lingkungan hidup, agama,
ketenagakerjaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan tenologi, kepemudaan dan olah
raga, kebudayaan, sosial, kesehatan dan keluarga berencana serta peranan wanita
Tugas Komisi :
a. Menentukan
dan mengatur segala kegiatan yang masuk bidang tugas masing-masing Komisi;
b. Melakukan
pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Desa dan Rancangan Keputusan BPD yang
menyangkut bidang tugas masing-masing Komisi;
c. Melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan bidang tugas masing-masing Komisi;
d. Mengadakan
peninjauan atau kunjungan yang dianggap perlu oleh komisi yang bersangkutan
atau persetujuan pimpinan BPD;
e. Mengadakan
rapat kerja dengan Kepala desa atau Rapat dengar pendapat dengan pemerintah,
Lembaga, Badan, Organisasi Kemasyarakatan, dan warga masyarakat;
f. Menyusun
pertanyaan tertulis maupun secara lisan dalam rangka pembahasan suatu masalah
yang menjadi bidang tugasnya;
g. Memberikan
laporan kepada pimpinan BPD tentang hasil kerja komisi.
Pasal 29
Panitia- Panitia
Panitia- panitia terdiri dari :
a. Panitia
Musyawarah;
b. Panitia
Anggaran;
c. Panitia
Khusus.
Kedudukan, Susunan dan Tugas
Panitia- Panitia
Pasal 30
Panitia musyawarah merupakan alat kelengkapan BPD
yang bersifat tetap dan dibentuk dalam rapat pimpinan yang terdiri dari ketua,
wakil ketua dan sekretaris BPD pada permulaan masa jabatan anggota BPD.
Pasal 31
1) Panitia
musyawarah terdiri dari beberapa anggota BPD berdasarkan perimbangan jumlah
anggota BPD.
2) Ketua,
wakil ketua dan sekretaris BPD karena jabatannya, adalah ketua, wakil ketua dan
sekretaris panitia musyawarah merangkap anggota.
3) Susunan
keanggotaan panitia musyawarah ditetapkan dengan surat keputusan BPD.
Pasal 32
Panitia musyawarah bertugas :
a. Memberi
pertimbangan atau saran kepada pimpinan BPD tentang penetapan program kerja BPD
dan pelaksanaannya, baik atas permintaan pimpinan BPD maupun tidak;
b. Menetapkan
kegiatan dan jadwal acara rapat BPD;
c. Memutuskan
pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendapat;
d. Memberi
saran pendapat kepada pimpinan BPD untuk memperlancar proses pembicaraan atas
dasar musyawarah untuk mufakat;
e. Bermusyawarah
dengan kepala desa mengenai hal yang berkenaan dengan penetapan acara serta
pelaksanaannya apabila dianggap perlu oleh BPD atau oleh kepala desa.
Pasal 33
Panitia anggaran merupakan alat kelengkapan BPD yang
bersifat tetap, dibentuk dalam rapat pimpinan yang terdiri dari ketua, wakil
ketua dan sekretaris BPD pada permulaan masa jabatan anggota BPD.
Pasal 34
1) Panitia
anggaran terdiri dari beberapa anggota berdasarkan perimbangan jumlah anggota
BPD;
2) Ketua,
wakil ketua dan sekretaris BPD karena jabatannya, adalah ketua, wakil ketua dan
sekretaris panitia anggaran merangkap anggota;
3) Susunan
keanggotaan panitia Anggaran ditetapkan dengan keputusan BPD.
Pasal 35
Panitia anggaran mempunyai tugas :
a. Bersama
dengan team anggaran keuangan desa mempersiapkan dan menyusun rancangan APBDes,
perubahan APBDes, dan perhitungan APBDes;
b. Memberikan
saran atau pendapat kepada BPD mengenai nota keuangan, rancangan APBDes,
perubahan APBDes serta perhitungan APBDesnya yang telah disampaikan oleh kepala
desa;
c. Memberikan
pertimbangan kepada BPD tentang anggaran belanja BPD.
Pasal 36
1) Pimpinan
BPD dapat membentuk panitia khusus setelah mendengar pertimbangan dari panitia
musyawarah;
2) Panitia
khusus sebagaimana ayat (1), merupakan alat kelengkapan BPD yang bersifat
sementara.
Pasal 37
1) Jumlah
panitia khusus terdiri dari beberapa anggota BPD berdasarkan perimbangan jumlah
anggota BPD.
2) Susunan
panitia khusus terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, dan sekretaris serta
beberapa anggota BPD.
Pasal 38
1) Panitia
khusus melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan
oleh BPD;
2) Panitia
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada pimpinan
BPD;
3) Panitia
khusus dibubarkan oleh pimpinan BPD setelah jangka waktu penugasannya berakhir
atau dinyatakan selesai;
4) Tindak
lanjut hasil rapat panitia khusus dilaporkan dalam rapat Paripurna BPD
BAB VII
RAPAT - RAPAT BPD
Bagian Pertama
Persidangan
Pasal 39
Pasal 39
(1) BPD
mengadakan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Kecuali
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, anggota BPD, atau atas
permintaan Kepala Desa, Ketua BPD dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan
rapat selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah permintaan itu
diterima.
(3) BPD
mengadakan rapat atas undangan Ketua BPD.
(4) Rapat
BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini, dipimpin oleh Ketua BPD.
(5)
Dalam hal Ketua BPD berhalangan, rapat
dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua.
Bagian Kedua
Jenis Rapat
Pasal 40
(1) Jenis
rapat BPD terdiri dari:
a.
Rapat Paripurna ;
b.
Rapat Paripurna Istimewa ;
c.
Rapat Paripurna Khusus ;
d.
Rapat Pimpinan ;
e.
Rapat Panitia Musyawarah ;
f.
Rapat Komisi ;
g.
Rapat Kerja ;
h.
Rapat Dengar Pendapat ;
i.
Rapat Panitia Anggaran ;
j.
Rapat Panitia Khusus ;
k.
Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.
(2) Peninjauan
Paripurna adalah Rapat Anggota BPD termasuk jenis rapat sebagimana dimaksud
pada ayat 1 (satu) pasal ini.
Pasal 41
Rapat Paripurna adalah
Rapat Anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan merupakan forum
tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas BPD, antara lain untuk
menetapkan peraturan Desa dan Keputusan BPD.
Pasal 42
Rapat Paripurna
Istimewa adalah Rapat Anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua
untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil keputusan.
Pasal 43
Rapat Paripurna Khusus
adalah Rapat Anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua untuk
membahas hal-hal khusus.
Pasal 44
Rapat Pimpinan adalah
Rapat unsur Pimpinan yang dipimpin oleh Ketua BPD atau yang ditunjuk.
Pasal 45
Rapat Panitia
Musyawarah adalah Rapat Anggota Panitia Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua
atau Wakil Ketua Panitia Musyawarah.
Pasal 46
Rapat Kerja adalah
Rapat Anggota BPD atau Panitia Anggaran BPD/Komisi/Gabungan/ Komisi/Panitia
Khusus dengan Lembaga/Badan/Organisasi Kemasyarakatan.
Bagian Ketiga
Sifat Rapat
Pasal 47
Rapat-rapat BPD pada
dasarnya bersifat terbuka untuk umum, kecuali atas permintaan Kepala Desa atau
permintaan sekurang-kurangnya 4 orang anggota BPD apabila dipandang perlu oleh
Pimpinan BPD untuk dinyatakan sebagai rapat tertutup.
Pasal 48
(1)
Rapat terbuka adalah Rapat Anggota BPD
yang dapat dihadiri oleh umum.
(2) Rapat tertutup adalah Rapat Anggota BPD yang tidak dapat dihadiri oleh umum.
(2) Rapat tertutup adalah Rapat Anggota BPD yang tidak dapat dihadiri oleh umum.
Pasal 49
(1) Pembicaraan
dalam Rapat tertutup bersifat Rahasia dan tidak boleh diumumkan.
(2) Sifat
rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat l (satu) pasal ini, juga harus dipegang
teguh oleh mereka yang mengetahui pembicaraan tertutup tersebut.
Pasal 50
Rapat tertutup
Rapat tertutup tidak dapat
mengambil keputusan, kecuali mengenai :
a. Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, termasuk penambahan dan perhitungan;
b.
Penetapan Perubahan dan Penghapusan pajak dan retribusi;
c.
Hutang piutang dan penanggung pinjaman;
d. Badan Usaha Milik Desa;
e. Pemborong Pekerjaan, jual beli barang-barang dan pemborongan, pengangkutan tanpa
d. Badan Usaha Milik Desa;
e. Pemborong Pekerjaan, jual beli barang-barang dan pemborongan, pengangkutan tanpa
mengadakan
penawaran umum;
f.
Penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
g. Persetujuan penyelesaian masalah Perdata secara damai;
h. Pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Pelantikan anggota BPD baru;
i. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa ;
j. Penetapan calon Kepala Desa;
k.Penetapan pemilihan dan atau pengangkatan Perangkat Desa;
I. Pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
m. Penetapan Peraturan Desa.
g. Persetujuan penyelesaian masalah Perdata secara damai;
h. Pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Pelantikan anggota BPD baru;
i. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa ;
j. Penetapan calon Kepala Desa;
k.Penetapan pemilihan dan atau pengangkatan Perangkat Desa;
I. Pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
m. Penetapan Peraturan Desa.
Pasal 51
(1)
Selain rapat tertutup dibuat laporan tertulis tentang pembicaraan yang
dilakukan.
(2)
Pada laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, dicantumkan
dengan jelas pernyataan mengenai sifat rapat yaitu "Rahasia".
(3) Pimpinan
BPD dapat memutuskan bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup
yang dimaksud dalam laporan.
Bagian Keempat
Waktu Rapat
Pasal 52
Waktu rapat BPD disesuaikan dengan situasi dan
kondisi.
Bagian Kelima
Tata Cara Rapat
Pasal 53
Tata Cara Rapat
Pasal 53
(1) Sebelum menghadiri
rapat setiap anggota BPD wajib menanda tangani daftar hadir.
(2) Untuk undangan disediakan daftar hadir tersendiri.
(2) Untuk undangan disediakan daftar hadir tersendiri.
(3)
Rapat dibuka oleh pimpinan Rapat apabila daftar hadir telah ditanda tangani
oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD (Kuorum telah tercapai)
(4)
Anggota BPD yang telah menandatangani daftar hadir, apabila meninggalkan rapat,
memberitahukan kepada Pimpinan Rapat.
Pasal
54
(1) Apabila
pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat, jumlah anggota BPD
belum mencapai kuorum, Ketua mengundurkan waktu rapat paling lama 1 (satu) jam.
(2) Apabila akhir pengunduran waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, kuorum belum juga tercapai, Ketua Rapat
menunda rapat sampai waktu tertentu.
Pasal 55
(1) Setelah
rapat dibuka, Sekretaris BPD memberitahukan surat-surat yang dipandang perlu,
kecuali surat-surat yang mengenai urusan Rumah Tangga BPD.
(2) Setiap
persoalan dalam Komisi-Komisi dan panitia sebelum dibahas dalam rapat
Paripurna, dapat dibahas lebih dahulu dalam Rapat Gabungan Komisi untuk
melancarkan jalannya rapat paripurna BPD.
Bagian Keenam
Tata Cara Pembicaraan
Pasal 56
(1) Untuk
kelancaran jalannya rapat, Pimpinan Rapat dapat menetapkan tahap pembicaraan
dan pembicara agar mencatatkan namanya terlebih dahulu sebelum pembicaraan
mengenai suatu hal dimulai.
(2) Pencatatan
nama sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 (satu) pasal ini dapat juga dilakukan
atas nama pembicara oleh Ketua Komisi dan panitia pada setiap tahap
pembicaraan.
(3) Bagi
Anggota yang mencatat namanya, tidak dapat menggunakan hak berbicara, kecuali
seijin Pimpinan Rapat.
Pasal 57
(1) Untuk
kelancaran jalannya rapat Pimpinan Rapat dapat menetapkan lamanya waktu
berbicara.
(2) Apabila
pembicaraan telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan, Pimpinan rapat
memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pembicaraan
(3) Pimpinan
Rapat dapat memperingatkan pembicara yang menyimpang dari pokok permasalahan.
Pasal 58
(1) Pimpinan
Rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menyelesaikan masalah-masalah
yang menjadi pokok pembicaraan dan menyimpulkan pembicaraan dalam rapat.
(2) Apabila
Pimpinan Rapat hendak berbicara selaku anggota rapat, maka untuk sementara
pimpinan rapat diserahkan kepada anggota pimpinan rapat lainnya.
Pasal 59
(1) Anggota
berbicara ditempat yang lain disediakan setelah mendapat ijin dari Ketua Rapat.
(2) Pembicara
tidak boleh diganggu selama berbicara.
Pasal 60
(1) Giliran
berbicara diberikan sesuai dengan urutan permintaan.
(2) Seorang
anggota BPD yang berhalangan pada waktu mendapat giliran, dapat diganti oleh
seorang anggota lain dari komisinya sebagai pembicara dan jika tidak ada
anggota lain, gilirannya berbicara dihapus.
Pasal 61
(1) Pada
saat anggota BPD berbicara, anggota yang lainnya dengan seijin Ketua rapat
dapat menyampaikan pembicaraan sela (interupsi) untuk:
a. Minta
penjelasan tentang duduk permasalahan yang sebenarnya mengenai hal-hal yang
sedang dibicarakan;
b. Usul
menunda pembicaraan.
(2) Permasalahan
mengenai hal-hal yang dibicarakan sebagaiman dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal
ini, tidak diadakan perdebatan.
Pasal 62
(1) Apabila
seorang pembicara dalam rapat menggunakan perkataan yang tidak layak atau
perbuatan yang mengganggu jalannya rapat, Ketua Rapat memberikan peringatan
agar pembicaraan tertib kembali.
(2) Ketua
Rapat memberikan kesempatan kepada pembicara untuk menarik kembali perkataannya
sebagimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini.
(3) Apabila
pembicaraan menggunakan kesempatan sebagimana dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal
ini, maka perkataan sebagimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, tidak
dimuat dalam risalah rapat.
Pasal 63
(1) Apabila
seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Ketua sebagimana dimaksud dalam
pasal 70 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) keputusan ini, atau mengulangi hal yang
sama, maka Ketua Rapat melarang meneruskan pembicaraannya.
(2) Apabila
pembicaraan dimaksud sebagaimana ayat 1 (satu) pasal ini, masih juga tidak
diindahkan oleh bersangkutan, maka Ketua Rapat meminta kepada yang bersangkutan
untuk meninggalkan rapat.
Pasal 64
Apabila terjadi
peristiwa sebagaimana dimaksud pada pasal 71 dan Ketua berpendapat bahwa rapat
tidak mungkin diteruskan, maka Ketua Rapat menunda rapat dalam waktu tidak
lebih dari 24 Jam.
Pasal 65
(1) Sebelum
rapat ditutup Ketua mengambil keputusan mengenai hasil pembicaraan yang
bersangkutan dan apabila rapat tidak diperlukan suatu keputusan, Ketua rapat
menyatakan pembicaraan selesai.
(2) Apabila
pembicaraan mengenai pokok permasalahan telah selesai, Ketua rapat menawarkan
agar rapat ditutup.
Bagian ketujuh
Risalah, Catatan Rapat dan Laporan
Pasal 66
(1) Untuk
setiap rapat Paripurna dan rapat Paripurna Istimewa, dibuat risalah resmi yang
ditanda tangani oleh Sekretaris BPD yang diketahui oleh Ketua/Wakil Ketua
Rapat.
(2) Risalah
merupakan catatan Rapat Paripurna atau Rapat Paripurna Istimewa secara lengkap
memuat jalannya pokok pembicaraan, termasuk kesimpulan dan keputusan rapat
dalam hal rapat mengambil keputusan serta dilengkapi dengan keterangan.
(3) Setelah
rapat selesai sebagimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, Sekretaris BPD
secepatnya menyusun risalah atau risalah sementara untuk segera dibagikan kepada
anggota BPD dan pihak yang bersangkutan.
(4) Setiap
anggota BPD dan pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengadakan
koreksi terhadap rancangan risalah atau risalah sementara itu dalam waktu 14
(empat belas) hari sejak diterimanya risalah sementara tersebut dan
menyampaikan kembali kepada Sekretaris BPD.
(5) Apabila
terjadi perbedaan pendapat terhadap isi risalah sementara keputusan diserahkan
kepada Ketua Rapat yang bersangkutan.
(6) Setelah
batas waktu sebagaimana dimaksud ayat 4 (empat) pasal ini berakhir, Sekretaris
BPD segera menyunsun risalah resmi untuk dibagikan kepada anggota BPD dan pihak
yang bersangkutan.
Pasal 67
(1) Untuk
setiap rapat Pimpinan BPD, Komisi, Gabungan Komisi, dan Rapat Panitia-panitia
dibuat catatan rapat yang ditandatangani oleh Ketua yang bersangkutan.
(2) Catatan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, adalah catatan yang memuat
pokok pembicaraan, sebagimana dimaksud dalam pasal 58 ayat 1 (satu) keputusan
ini.
(3) Untuk
rapat Komisi dan Rapat Panitia khusus dibuat laporan tertulis mengenai hasil
rapat yang disampaikan kepada Pimpinan BPD.
Bagian Kedelapan
Perubahan Acara Rapat
Perubahan Acara Rapat
Pasal 68
(1) Acara
Rapat diubah atas usul sekurang-kurangnya 4(empat) orang anggota dan
disampaikan melalui Pimpinan BPD.
(2) Usul
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) pasal ini, baik yang berupa
waktu dan atau pokok pembicaraan maupun yang menghendaki supaya pokok
pembicaraan baru dimasukan kedalam acara rapat disampaikan melalui Pimpinan
BPD.
(3) Usul
perubahan sebagimana dimaksud pada ayat 2(dua) pasal ini, diajukan
selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum acara rapat tersebut dilaksanakan.
(4) Apabila
Panitia Musyawarah tidak mengadakan rapat untuk membahas perubahan acara, rapat
Pimpinan BPD dapat menetapkan jadwal rapat dengan memperhatikan pendapat
Pimpinan Komisi.
Bagian Kesembilan
Undangan dan Peninjau
Rapat
Pasal 69
(1) Undangan
ialah:
a. Mereka
yang bukan anggota BPD yang hadir dalam rapat atas undangan Pimpinan BPD;
b. Anggota
BPD yang hadir dalam rapat alat kelengkapan BPD, yang bukan anggota alat kelengkapan
BPD yang bersangkutan.
(2) Peninjau
ialah mereka yang dalam rapat Paripurna BPD tanpa undangan Pimpinan BPD
(3) Undangan
dan peninjau disediakan tempat tersendiri.
(4) Undangan
dan Peninjau wajib mentaati tata tertib rapat dan atau ketentuan lain yang diatur
oleh BPD.
(5) Undangan
dapat berbicara dalam rapat atas persetujuan Ketua Rapat, tetapi tidak
mempunyai hak suara.
(6) Peninjau
tidak mempunyai hak suara dan tidak boleh menyatakan sesuatu, baik dengan
perkataan maupun dengan cara lain.
Pasal 70
Surat Undangan untuk
Rapat Pimpinan BPD, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi dan Rapat
Panitia-panitia ditandatangani oleh Pimpinan BPD.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 71
(1) Produk
BPD berbentuk Keputusan BPD dan Keputusan Pimpinan BPD.
(2) Keputusan
BPD ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
(3) Keputusan
Pimpinan BPD ditetapkan dalam rapat pimpinan BPD.
Pasal 72
(1) Pengambilan
keputusan dalam rapat BPD pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin diusahakan
dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila
mufakat sebagimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini belum tercapai, maka
pimpinan BPD bersama-sama dengan panitia musyawarah atau ketua-ketua Komisi
berusaha mendapatkan kata mufakatnya dengan semangat persatuan serta menyadari
kedudukannya sebagai anggota BPD yang mewakili dan memperhatikan rakyat Desa.
(3) Apabila
usaha sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua) pasal ini, setelah diusahakan dengan
sungguh-sungguh tidak juga tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan
persetujuan suara terbanyak.
BAB IX
PERATURAN DESA
PENETAPAN
Pasal 73
(1) Peraturan
desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.
(2) Rancangan
Peraturan Desa berasal dari Kepala Desa dan atau atas usul prakarsa BPD.
(3) Peraturan
Desa ditandatangani oleh Kepala Desa.
(4) Persetujuan
BPD ditetapkan dalarn Keputusan BPD.
(5) Peratuaran
Desa dan Keputusan Kepala Desa yang bersifat mengatur diundangkan dengan
menempatkannya dalam Lembaran Desa.
Pasal 74
Rapat-rapat dalam
membahas Rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
dilakukan dalam rapat yang khusus diadakan untuk keperluan itu.
Pasal 75
(1) Rancangan
Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa disampaikan kepada Pimpinan BPD
dengan Nota Pengantar Kepala Desa.
(2) Rancangan
Peraturan Desa yang berasal dari usul prakarsa BPD beserta penjelasannya
disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan BPD.
(3) Rancangan
Peraturan Desa sebagimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dan Ayat 2 (dua) pasal
ini, disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada seluruh anggota BPD.
Pasal 76
Apabila ada dua
Rancangan peraturan Desa yang diajukan mengenai hal yang sama, maka yang
dibicarakan adalah semua rancangan peraturan Desa yang telah masuk pada batas
waktu yang telah ditentukan oleh Panitia Musyawarah.
Pasal 77
(1) Pembahasan
Rancangan Peraturan Desa dilakukan mulai tahapan pembicaraan, yaitu I, II, III,
IV, kecuali apabila Panitia Musyawarah menentukan lain.
(2) Sebelum
dilakukan pembicaraan tahap II, III dan IV diadakan Rapat Komisi.
(3) Apabila
dipandang perlu Panitia Musyawarah dapat menentukan bahwa pembicaraan tahap III
dilakukan Rapat Gabungan Komisi atau dalam Panitia Khusus.
Pembicaraan Tahap
Pertama
Pasal 78
Pasal 78
(1) Penjelasan
Kepala Desa dalam Rapat Paripurna BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa yang
berasal dari Kepala Desa.
(2) Penjelasan
dalam Rapat Paripurna BPD oleh Pimpinan Komisi/Pimpinan Rapat Gabungan Komisi
atau Pimpinan Panitia Khusus atas nama BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa
atas Prakarsa BPD.
Pembicaraan Tahap Kedua
Pasal 79
(1) Dalam
hal Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa.
a. Pandangan
Umum dalam Rapat Paripurna oleh para anggota yang membawakan suara komisinya
terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1
(satu) Keputusan ini;
b. Jawaban
Kepala Desa dalam rapat Paripurna terhadap Pandangan umum para anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf a pasal ini.
(2) Dalam hal Rancangan
Peraturan Desa usul prakarsa BPD :
a. Pendapat Kepala Desa
dalam Rapat Paripurna BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 70 ayat 2 (dua) Keputusan ini;
b. Jawaban Pimpinan
Komisi atau Pimpinan Rapat Gabungan Komisi atau Panitia Khusus atas nama BPD
dalam Rapat Paripurna terhadap pendapat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat 2 (dua) huruf a pasal ini.
Pembicaraan Tahap
Ketiga
Pasal 80
Pembahasan dalam Rapat Komisi/Rapat Gabungan Komisi
atau Panitia Khusus yang dilakukan bersama-sama dengan pejabat yang ditunjuk
oleh Kepala Desa.
Pasal 81
(1) Pengambilan
Keputusan dalam Rapat Paripurna yang didahului dengan:
a. Laporan
hasil pembicaraan tahap III;
b. Pendapat
akhir komisi-komisi yang disahkan oleh anggota-anggotanya.
(2) Pemberian
kesempatan sambutan oleh Kepala Desa atau Ketua BPD terhadap pcngambilan
Keputusan tersebut.
BAB X
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 82
(1) Setiap
tahun menjelang berlakunya tahun anggaran baru kepala desa wajib menyampaikan
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
dan lampiran selengkapnya dengan nota keuangan kepada Pimpinan BPD.
(2) Pimpinan
BPD setelah menerima nota keuangan dan RAPBDes beserta lampirannya sebagaimana
dimaksud ayat 1, pimpinan BPD segera mengundang anggota untuk mengadakan rapat
paripurna guna pengkajian lebih lanjut.
(3) Pembahasan
Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini,
mengikuti ketentuan pasal 78 sampai 81 Keputusan ini.
Pasal 83
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 82 Keputusan ini, berlaku juga bagi pembahasan Rancangan
Peraturan Desa mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 84
(1) Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapat dan Belanja desa ditetapkan selambat-lambatnya
1(satu) bulan setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk
tahun anggaran berjalan.
(2) Peraturan
Desa tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan dalam
tahun anggaran yang bersangkutan.
(3) Peraturan
Desa tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk tahun
anggaran yang berlaku sebelumnya ditetapkan selambat-lambatnya enam bulan
setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BAB XI
KEUANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 85
KEUANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 85
(1) BPD
dalam melaksanakan fungsinya disediakan pembiayaan yang dianggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2) BPD
beserta Sekretaris BPD menyusun Rencana Anggaran Belanja BPD setiap tahun
anggaran.
(3) Jenis
Anggaran Belanja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal ini,
disesuaikan dengan ketentuan kedudukan keuangan BPD yang akan diatur
tersendiri.
BAB XII
SEKRETARIS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 86
SEKRETARIS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 86
(1) Sekretaris
BPD adalah unsur pimpinan yang membantu BPD dalam menyelenggarakan tugas dan
kewajibannya.
(2) Sekretaris
BPD dapat menyediakan tenaga ahli untuk membantu anggota BPD dalam melaksankan
tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan BPD.
(3) Anggaran
Belanja Sekretariat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dicantumkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 87
(1) Staf
Sekretaris BPD dipimpin oleh seorang Sekretaris BPD yang diangkat oleh
Pemerintah Desa atas persetujuan Pimpinan BPD dan bukan berasal dari Perangkat
Desa.
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya Sekretaris BPD dibantu oleh staf Sekretaris BPD yang
diangkat oleh Pemerintah Desa atas persetujuan Pimpinan BPD dan bukan berasal
dari Perangkat Desa.
Pasal 88
Staf Sekretaris BPD
mempunyai tugas:
(1)
Melayani segala kebutuhan BPD agar BPD
dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan sebaik-baiknya.
(2) Mengikuti
kegiatan rapat-rapat BPD dan membuat risalah rapat dan catatan rapat.
(3) Memberikan
pertimbangan teknis kepada Pimpinan BPD, khususnya dalam kegiatan Panitia
Musyawarah, Panitia Anggaran, Komisi-komisi dan Panitia Khusus.
(4) Melaksanakan
hal-hal lain yang ditugaskan oleh Pimpinan BPD.
Pasal 89
Apabila Sekretaris BPD
berhalangan melaksanakan tugasnya, Ketua BPD dapat menunjuk salah seorang staf
dalam lingkungan Sekretariat BPD yang tertua untuk mewakili Sekretaris BPD.
Pasal 90
Tata cara Pencatatan
surat masuk dan surat keluar serta penanganan selanjutnya diatur oleh
Sekretaris BPD.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 91
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 91
Hal lain yang belum
diatur dalam Keputusan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih
lanjut oleh Pimpinan BPD.
Pasal 92
(1) Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan dan pembetulan sebagaimana
mestinya.
(2) Mengumumkan
keputusan ini dalam Lembaran Desa Penambangan.
Ditetapkan di : PENAMBANGAN
Pada tanggal : 30
Oktober 2013
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENAMBANGAN
KETUA SEKRETARIS
ABDUL HAKIM MOCH. AFANDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar